PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 50
BAB 3 — PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI
Pemegang Izin harus MENETAPKAN Pembatas Dosis untuk pendamping pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sehingga dosis yang diterima pendamping pasien diupayakan tidak melebihi 5 mSv (lima milisievert) untuk setiap periode penyinaran.
