PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 49
BAB 3 — PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI
Dalam hal dibutuhkan pendampingan pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c saat pemeriksaan Radiologi, pendamping pasien harus memenuhi ketentuan: a. berusia di atas 18 (delapan belas) tahun; b. tidak dalam kondisi hamil atau diperkirakan hamil bila wanita; c. menggunakan peralatan protektif radiasi sesuai kebutuhan; dan d. diberi informasi mengenai:
- prinsip optimisasi proteksi dan Keselamatan Radiasi;
- cara dan posisi pendampingan yang tepat; dan
- cara penggunaan peralatan protektif radiasi yang tepat.
