PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 23
BAB 3 — PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI
(1) Pemegang Izin wajib memberlakukan limitasi dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b melalui penerapan Nilai Batas Dosis (2) Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilampaui dalam kondisi operasi normal. (3) Ketentuan mengenai Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Badan mengenai Proteksi Radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir.
