PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 22
BAB 3 — PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI
Dalam hal pesawat sinar-X dilakukan modifikasi, Pemegang Izin harus mengajukan justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 kepada Kepala Badan.
