Pasal 6
(1) Evaluasi dosis radiasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan untuk: a. kondisi Operasi Normal; dan b. kondisi Kecelakaan yang Melampaui Dasar Desain.
(2) Evaluasi dosis radiasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk semua radionuklida yang dilepaskan dan semua jalur paparan dengan mempertimbangkan proyeksi karakteristik Tapak, distribusi penduduk dan tata guna lahan selama umur Instalasi Nuklir. (3) Dalam melaksanakan evaluasi dosis radiasi masyarakat untuk kondisi Operasi Normal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PET wajib memastikan dosis efektif yang diterima masyarakat tidak melebihi pembatas dosis untuk anggota masyarakat. (4) Evaluasi dosis radiasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
