Pasal 7
(1) Evaluasi kelayakan penerapan program kesiapsiagaan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilaksanakan dengan mempertimbangkan proyeksi karakteristik Tapak, distribusi penduduk, tata guna tanah, dan tata guna air selama umur Instalasi Nuklir. (2) Evaluasi kelayakan penerapan program kesiapsiagaan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk MENETAPKAN perencanaan kesiapsiagaan termasuk penentuan zona kedaruratan nuklir. (3) Dalam melaksanakan evaluasi kelayakan penerapan program kesiapsiagaan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PET wajib memastikan dosis efektif yang diterima individu di zona tindakan pencegahan tidak melebihi 0,25 Sv (nol koma dua lima sievert) selama 2 (dua) jam setelah lepasan zat radioaktif untuk kondisi Kecelakaan yang Melampaui Dasar Desain. (4) Dalam hal terdapat lebih dari satu Instalasi Nuklir di Tapak, PET wajib mengkaji kelayakan penerapan program kesiapsiagaan nuklir dengan memperhitungkan
potensi kedaruratan nuklir yang terjadi secara bersamaan pada masing-masing Instalasi Nuklir. (5) Evaluasi kelayakan penerapan program kesiapsiagaan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
