PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang EVALUASI TAPAK INSTALASI NUKLIR UNTUK ASPEK DISPERSI ...
Pasal 5
(1) Pembuatan model Dispersi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b wajib mempertimbangkan fitur dan karakteristik spesifik Tapak dan topografi wilayah yang dapat mempengaruhi Dispersi di Tapak dan wilayah sekitarnya. (2) Pembuatan model Dispersi yang digunakan dalam perhitungan maupun perangkat lunak harus terverifikasi dan tervalidasi. (3) Pembuatan model Dispersi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
