PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Keselamatan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir
Pasal 54
BAB 3 — LAPORAN PELAKSANAAN EVALUASI TAPAK DAN SISTEM MANAJEMEN EVALUASI TAPAK
(1) PET harus menyampaikan laporan pelaksanaan Evaluasi Tapak dan laporan pelaksanaan sistem manajemen Evaluasi Tapak kepada Kepala Badan dalam mengajukan permohonan izin tapak. (2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen laporan pelaksanaan Evaluasi Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen laporan pelaksanaan sistem manajemen Evaluasi Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
