PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Keselamatan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir
Pasal 55
BAB 4 — PEMANTAUAN TAPAK
(1) Izin tapak dari Badan diberikan kepada PET yang sudah memenuhi persyaratan evaluasi tapak, sehingga status PET menjadi Pemegang Izin. (2) Untuk menjamin keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan dari potensi bahaya radiasi pada tahap konstruksi, komisioning, operasi, dan dekomisioning, Pemegang Izin harus melaksanakan pemantauan tapak Instalasi Nuklir. (3) Pemantauan tapak Instalasi Nuklir meliputi pemantauan terhadap aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (4) Dalam hal hasil pemantauan tapak ditemukan karakteristik bahaya yang signifikan terhadap keselamatan Instalasi Nuklir, Pemegang Izin melaksanakan solusi rekayasa.
