PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Keselamatan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir
Pasal 53
BAB 2 — EVALUASI TAPAK
(1) Ketentuan tentang Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk aspek dispersi zat radioaktif di tapak dan wilayah sekitarnya diatur dengan Peraturan Badan tersendiri. (2) Ketentuan tentang dosis efektif diatur dengan Peraturan Badan tersendiri mengenai proteksi dan keselamatan radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir. (3) Ketentuan tentang perencanaan kesiapsiagaan termasuk penentuan zona kedaruratan nuklir diatur dengan Peraturan Badan tersendiri mengenai kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir.
