Pasal 52
BAB 2 — EVALUASI TAPAK
(1) Evaluasi kelayakan penerapan program kesiapsiagaan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d dilaksanakan dengan mempertimbangkan proyeksi karakteristik tapak, distribusi penduduk, tata guna tanah, dan tata guna air selama umur Instalasi Nuklir. (2) Evaluasi kelayakan penerapan program kesiapsiagaan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk MENETAPKAN perencanaan kesiapsiagaan termasuk penentuan zona kedaruratan nuklir. (3) Dalam melaksanakan evaluasi kelayakan penerapan program kesiapsiagaan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PET harus memastikan dosis efektif yang diterima individu di zona tindakan pencegahan tidak melebihi 0,25 Sv (nol koma dua lima sievert) selama 2 (dua) jam setelah lepasan zat radioaktif. (4) Dalam hal terdapat lebih dari satu Instalasi Nuklir di tapak, PET harus mengkaji kelayakan penerapan
program kesiapsiagaan nuklir dengan memperhitungkan potensi kedaruratan nuklir yang terjadi secara bersamaan pada masing-masing Instalasi Nuklir.
