Pasal 51
BAB 2 — EVALUASI TAPAK
(1) Evaluasi dosis radiasi terhadap anggota masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c dilaksanakan pada: a. kondisi operasi normal; dan b. kondisi kecelakaan yang melampaui dasar desain.
(2) Evaluasi dosis radiasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk semua radionuklida yang dilepaskan dan semua jalur paparan dengan mempertimbangkan proyeksi karakteristik tapak, distribusi penduduk dan tata guna lahan selama umur Instalasi Nuklir. (3) Dalam melaksanakan evaluasi dosis radiasi masyarakat pada kondisi operasi normal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PET harus memastikan dosis efektif yang diterima masyarakat tidak melebihi pembatas dosis untuk anggota masyarakat. (4) Dalam melaksanakan evaluasi dosis radiasi masyarakat pada kondisi kecelakaan yang melampaui dasar desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PET harus memastikan dosis efektif yang diterima masyarakat tidak melebihi nilai yang ditentukan pada Peraturan Badan mengenai kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir.
