PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Keselamatan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir
Pasal 50
BAB 2 — EVALUASI TAPAK
Pembuatan model dispersi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b harus mempertimbangkan fitur dan karakteristik spesifik tapak, dan topografi wilayah yang dapat mempengaruhi dispersi zat radioaktif di tapak dan wilayah sekitarnya.
