Pasal 49
BAB 2 — EVALUASI TAPAK
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a meliputi: a. inventori zat radioaktif (tingkat radiologi); b. lepasan; c. meteorologi; d. hidrologi; e. radioaktivitas latar; f. tata guna tanah pada tapak dan wilayah sekitarnya; g. tata guna air pada tapak dan wilayah sekitarnya; dan h. distribusi penduduk. (2) Data dan informasi inventori zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas jumlah dan jenis zat radioaktif. (3) Data dan informasi lepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. titik, geometri, dan mekanisme pelepasan; b. laju alir pelepasan kontinyu untuk kondisi normal; c. variasi pelepasan zat radioaktif terhadap waktu untuk kondisi kecelakaan; d. sifat kimia dan fisis efluen yang dilepaskan; dan e. jenis media (air, tanah, dan udara) yang dilalui. (4) Data dan informasi meteorologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. vektor angin (arah dan kecepatan angin); b. curah hujan; c. temperatur udara; d. kelembaban; e. tekanan udara; f. radiasi matahari; dan/atau g. inversi yang berkelanjutan.
(5) Data dan informasi hidrologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. karakteristik air permukaan; dan b. karakteristik air tanah. (6) Data dan informasi radioaktivitas latar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. tingkat aktivitas latar belakang di udara yang disebabkan sumber-sumber radioaktif alamiah dan buatan; b. nilai radioaktivitas latar air, sedimen dan makanan air, dan lain-lain untuk tapak di sekitar sungai; c. aktivitas radioakif latar untuk tapak di sekitar estuaria; d. radioaktivitas latar untuk tapak di sekitar danau besar, laut dan samudra; e. radioaktivitas latar untuk tapak di sekitar waduk buatan manusia; dan f. tingkat aktivitas radioaktif latar untuk bahan yang relevan secara lingkungan (seperti: cuplikan tanah, sayur-mayur, dan berbagai jenis makanan lainnya) harus dikumpulkan untuk tata guna tanah dan air di wilayah sekitar tapak. (7) Data dan informasi tata guna tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. luas, tanaman utama dan hasil dari tanah yang diperuntukkan untuk pertanian; b. luas dan hasil dari tanah yang diperuntukkan untuk perusahaan susu; c. luas dan karakteristik penggunaan dari tanah yang diperuntukkan untuk industri; d. rincian jenis ikan yang dipancing, kelimpahan dan hasil dari badan air yang digunakan untuk pemancingan komersial, individu dan rekreasi; e. navigasi, suplai air masyarakat, irigasi, dan rekreasi dari badan air yang digunakan untuk tujuan komersial;
f. tanah dan badan air yang mendukung kehidupan satwa liar dan peternakan; g. jalan lintas langsung dan tidak langsung dari potensi kontaminasi radioaktif terhadap rantai makanan; h. produk yang masuk ke atau keluar dari wilayah tapak yang mungkin merupakan bagian dari rantai makanan; dan i. makanan bebas seperti jamur, kersen atau seri, dan rumput laut. (8) Data dan informasi tata guna air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi hal-hal yang terkait penggunaan air untuk: a. air yang digunakan sebagai air minum oleh manusia dan hewan, dan untuk keperluan kota dan industri; b. air yang digunakan sebagai irigasi; c. air yang digunakan dalam bidang perikanan; dan d. air yang digunakan sebagai sarana rekreasi. (9) Data dan informasi distribusi penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi : a. data penduduk saat ini; dan b. proyeksi penduduk selama umur instalasi.
