PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Keselamatan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir
Pasal 48
BAB 2 — EVALUASI TAPAK
PET harus melaksanakan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk aspek dispersi terhadap tapak dan wilayah sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dengan tahapan meliputi: a. pengumpulan data dan informasi terkait dispersi zat radioaktif di udara dan air; b. pembuatan model dispersi;
c. evaluasi dosis radiasi terhadap anggota masyarakat; dan d. evaluasi kelayakan penerapan program kesiapsiagaan nuklir.
