PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Keselamatan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir
Pasal 44
BAB 2 — EVALUASI TAPAK
(1) PET harus menentukan nilai parameter dasar desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c dengan menggunakan pendekatan probabilistik untuk setiap kejadian interaksi. (2) Dalam hal terdapat dua atau lebih kejadian interaksi yang nilai kebolehjadiannya setara atau dalam satu orde, penentuan nilai parameter dasar desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada kejadian interaksi yang memiliki konsekuensi radiologis yang paling parah.
