Pasal 45
BAB 2 — EVALUASI TAPAK
(1) Dalam hal dari hasil Evaluasi Tapak untuk aspek ulah manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 ditemukan potensi bahaya yang signifikan terhadap keselamatan Instalasi Nuklir, PET harus melaksanakan rencana solusi rekayasa.
(2) Potensi bahaya yang signifikan terhadap keselamatan Instalasi Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. jatuhnya pesawat terbang; b. lepasan fluida berbahaya dan beracun; c. ledakan; d. Kejadian Eksternal lainnya yang diakibatkan ulah manusia; dan e. bahan berbahaya dan beracun dari fasilitas lain yang terletak pada tapak yang sama yang ditangani selama tahap konstruksi, operasi, dan dekomisioning. (3) Dalam hal rencana solusi rekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan atau tidak memenuhi persyaratan keselamatan, tapak dinyatakan tidak layak.
