PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Keselamatan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir
Pasal 42
BAB 2 — EVALUASI TAPAK
Pengumpulan data dan informasi sumber potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilaksanakan melalui: a. mengidentifikasi sumber potensial; b. mengumpulkan informasi sumber potensial; dan c. membuat peta lokasi dan jarak sumber potensial terhadap Instalasi Nuklir.
