PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Keselamatan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir
Pasal 41
BAB 2 — EVALUASI TAPAK
PET harus melaksanakan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk aspek ulah manusia terhadap tapak dan wilayah sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dengan tahapan meliputi: a. pengumpulan data dan informasi sumber potensial; b. evaluasi bahaya sumber potensial; dan c. penentuan parameter dasar desain.
