PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Keselamatan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir
Pasal 40
BAB 2 — EVALUASI TAPAK
(1) PET harus melaksanakan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk aspek ulah manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e terhadap tapak dan wilayah sekitarnya. (2) Luasan evaluasi wilayah sekitar tapak bergantung pada keberadaan sumber potensial yang membahayakan Instalasi Nuklir. (3) Sumber potensial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
a. jatuhnya pesawat terbang; b. lepasan fluida berbahaya dan beracun; c. ledakan; dan d. Kejadian Eksternal lainnya yang diakibatkan ulah manusia.
