PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Keselamatan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir
Pasal 34
BAB 2 — EVALUASI TAPAK
PET harus mengevaluasi aspek hidrologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dengan tahapan: a. pemantauan dan pengumpulan data dan informasi hidrologi; b. evaluasi bahaya hidrologi; dan c. penentuan nilai parameter dasar desain untuk aspek hidrologi.
