Pasal 35
BAB 2 — EVALUASI TAPAK
(1) PET harus memantau dan mengumpulkan data dan informasi hidrologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a yang meliputi:
a. air tanah; dan b. air permukaan. (2) Pemantauan dan pengumpulan data hidrologi untuk air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di sekitar tapak dilaksanakan pada jangka waktu yang panjang yang dapat menggambarkan fluktuasi musiman maupun tahunan. (3) Pemantauan dan pengumpulan data dan informasi hidrologi untuk air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di sekitar tapak tergantung pada jenis badan air yang berupa danau besar, laut, samudra, sungai, estuaria, dan waduk. (4) Pelaksanaan pemantauan dan pengumpulan data dan informasi hidrologi untuk badan air berupa danau besar, laut dan samudra dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) bulan secara kontinu. (5) Pelaksanaan pemantauan dan pengumpulan data dan informasi hidrologi untuk badan air berupa sungai, esturia, dan waduk dilaksanakan secara periodik pada interval 2 (dua) bulan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun.
