PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Keselamatan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir
Pasal 33
BAB 2 — EVALUASI TAPAK
(1) PET harus menentukan nilai parameter dasar desain untuk aspek meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c yang meliputi: a. nilai ekstrem parameter meteorologi; dan b. fenomena cuaca ekstrem. (2) Parameter dasar desain untuk nilai ekstrem parameter meteorologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. suhu udara maksimal dan minimal; b. kecepatan angin maksimal; c. curah hujan maksimal; dan d. densitas dan frekuensi lebih tahunan petir. (3) Penentuan nilai parameter dasar desain untuk fenomena cuaca ekstrem meliputi fenomena: a. angin kencang; dan b. gelombang.
