PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Keselamatan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir
Pasal 14
BAB 2 — EVALUASI TAPAK
Pembuatan model seismotektonik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan dengan menggunakan data dari 2 (dua) jenis sumber gempa, yaitu:
a. struktur seismogenik yang meliputi semua struktur seismogenik yang berkontribusi secara signifikan terhadap bahaya gerakan tanah dan pergeseran patahan; dan b. zona seismisitas menyebar yang meliputi area yang diasumsikan mempunyai potensi gempa yang sama.
