Pasal 13
BAB 2 — EVALUASI TAPAK
(1) Dalam hal terdapat indikasi patahan dalam area dengan radius 5 (lima) kilometer dari tapak sebagai hasil pengumpulan informasi dan investigasi kegempaan sebagaimana dimakud dalam Pasal 12, pengkajian potensi Patahan Kapabel harus dilaksanakan. (2) Radius 5 (lima) kilometer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bergantung pada kondisi geologi dan tektonik. (3) Patahan Kapabel terbukti apabila paling sedikit terdapat: a. bukti deformasi di permukaan atau dekat permukaan pada bentukan lahan atau endapan geologi dengan periode pengulangan 500.000 (lima ratus ribu) tahun atau paling sedikit terjadi sekali dalam 50.000 (lima puluh ribu) tahun terakhir; b. keterkaitan dengan satu atau lebih gempa besar atau aktivitas gempa yang berkelanjutan yang biasanya disertai dengan deformasi permukaan signifikan; dan c. keterkaitan struktur dengan Patahan Kapabel yang ada sehingga pergerakan satu patahan dapat menyebabkan pergerakan patahan lain pada permukaan atau dekat permukaan.
