PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Keselamatan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir
Pasal 12
BAB 2 — EVALUASI TAPAK
Pengumpulan informasi dan investigasi kegempaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan terhadap kondisi: a. geologi, geofisik, dan geoteknik; dan b. seismologi.
