PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Keselamatan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir
Pasal 11
BAB 2 — EVALUASI TAPAK
PET harus melaksanakan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk aspek kegempaan terhadap tapak dan wilayah sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan tahapan meliputi: a. pengumpulan informasi dan investigasi terkait kegempaan; b. pembuatan model seismotektonik; dan c. evaluasi bahaya gerakan tanah.
