PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Keselamatan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir
Pasal 10
BAB 2 — EVALUASI TAPAK
(1) PET harus melaksanakan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk aspek kegempaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terhadap tapak dan wilayah sekitarnya. (2) Evaluasi Tapak untuk aspek kegempaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada area sebagai berikut: a. wilayah, yaitu area dengan radius paling sedikit 300 (tiga ratus) kilometer; b. wilayah dekat, yaitu area dengan radius paling sedikit 25 (dua puluh lima) kilometer; c. sekitar tapak, yaitu area dengan radius paling sedikit 5 (lima) kilometer; dan d. tapak, yaitu area dengan radius paling sedikit 1 (satu) kilometer. (3) Area Evaluasi Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bergantung pada karakteristik geologi dan tektonik.
