PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Keselamatan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir
Pasal 15
BAB 2 — EVALUASI TAPAK
(1) Evaluasi bahaya gerakan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilaksanakan untuk periode ulang: a. 500 (lima ratus) tahun; dan b. 10.000 (sepuluh ribu) tahun. (2) Dalam melaksanakan evaluasi bahaya gerakan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PET harus memastikan percepatan tanah puncak di tapak dengan periode ulang 10.000 (sepuluh ribu) tahun tidak melampaui 0,6 g (nol koma enam gal) pada level fondasi.
