PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PEMANFAATAN...
Pasal 40
BAB 3 — PENERAPAN PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI
(1) Peralatan protektif radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf d meliputi antara lain: a. pakaian Proteksi Radiasi yang paling kurang terdiri atas:
- apron;
- jas laboratorium; b. peralatan protektif perlindungan pernafasan; c. sarung tangan; d. pelindung organ; dan/atau e. glove box. (2) Penggunaan peralatan protektif radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Pemanfaatan Tenaga Nuklir. www.djpp.kemenkumham.go.id
