PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PEMANFAATAN...
Pasal 25
BAB 3 — PENERAPAN PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI
Pemegang Izin, untuk memastikan Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 23 tidak terlampaui, wajib melakukan: a. pembagian daerah kerja; b. pemantauan Paparan Radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja; c. pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas atau instalasi; dan d. pemantauan dosis yang diterima Pekerja Radiasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
