PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PEMANFAATAN...
Pasal 24
BAB 3 — PENERAPAN PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI
(1) Dosis efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dan huruf b, Pasal 16 huruf a, dan Pasal 23 huruf a didasarkan pada akumulasi penerimaan dosis yang berasal dari Paparan Radiasi eksterna dan Paparan Radiasi interna. (2) Penentuan Dosis Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan metodologi perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
