Pasal 21
BAB 3 — PENERAPAN PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI
(1) Dalam hal Pekerja Radiasi menerima dosis melebihi 100 mSv (seratus milisievert) untuk jangka waktu kurang dari 5 (lima) tahun, maka Pemegang Izin harus: a. mengkaji ulang Paparan Radiasi dan mengambil langkah korektif yang perlu; b. melarang Pekerja Radiasi bekerja dengan radiasi sampai dengan ketentuan dalam Pasal 15 huruf a terpenuhi; dan c. membuat dan melaporkan kajian penyebab terjadinya Paparan Radiasi berlebih kepada BAPETEN. (2) Kajian penyebab terjadinya Paparan Radiasi berlebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling kurang meliputi: a. deskripsi singkat kejadian; b. rekonstruksi waktu kontak dan jarak dengan Sumber dengan menyertakan asumsi, metode dan/atau perhitungan dosis yang diterima; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. dampak yang ditimbulkan; d. penetapan penyebab kejadian; e. tindakan yang sudah dilakukan terkait dengan insiden tersebut; f. tindakan-tindakan perbaikan dan pencegahan agar tidak terulang; dan g. kesimpulan.
