PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PEMANFAATAN...
Pasal 19
BAB 3 — PENERAPAN PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI
Dalam hal Pekerja Radiasi menerima dosis melebihi 50 mSv (limapuluh milisievert) dalam satu tahun tertentu, maka Pemegang Izin harus: a. mengkaji ulang Paparan Radiasi dan mengambil langkah korektif yang perlu; b. membatasi dosis efektif Pekerja Radiasi sehingga yang bersangkutan dalam periode 4 (empat) tahun ke depan tidak boleh memperoleh dosis efektif 50 mSv (limapuluh milisievert); dan c. melaporkan kejadian tersebut kepada BAPETEN dengan menyertakan penyebab terjadinya kejadian tersebut dan tindakan korektif yang telah dilakukan.
