PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PEMANFAATAN...
Pasal 18
BAB 3 — PENERAPAN PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI
Dalam hal Pekerja Radiasi menerima dosis melebihi 20 mSv (duapuluh milisievert) dalam 1 (satu) tahun tetapi masih kurang dari 50 mSv (limapuluh milisievert), maka Pemegang Izin harus: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengkaji ulang Paparan Radiasi dan mengambil langkah korektif yang perlu; b. membatasi dosis efektif Pekerja Radiasi sehingga yang bersangkutan dalam periode 5 (lima) tahun tidak boleh mendapatkan dosis efektif 100 mSv (seratus milisievert); dan c. melaporkan kejadian tersebut kepada BAPETEN dengan menyertakan penyebab terjadinya kejadian tersebut dan tindakan korektif yang telah dilakukan.
