PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang SISTEM SEIFGARD
Pasal 6
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
Bahan nuklir dinyatakan mulai terkena seifgard apabila bahan nuklir: a. memiliki komposisi dan kemurnian yang memenuhi syarat untuk fabrikasi bahan bakar nuklir; b. memiliki komposisi dan kemurnian yang memenuhi syarat untuk diperkaya secara isotopik; atau c. merupakan uranium deplesi yang digunakan dalam kegiatan terkait daur bahan bakar nuklir.
