PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang SISTEM SEIFGARD
Pasal 7
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
(1) Bahan nuklir yang tidak terkena seifgard harus memenuhi ketentuan dalam protokol tambahan pada sistem pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketentuan mengenai protokol tambahan pada sistem pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
