PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang SISTEM SEIFGARD
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi kumpulan organisasi, program/prosedur, rekaman, laporan, dan peralatan yang secara bersama- sama menjamin pemanfaatan bahan nuklir untuk tujuan damai.
