Pasal 54
BAB 3 — INSPEKSI SEIFGARD
(1) Inspeksi seifgard dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu oleh inspektur BAPETEN dan/atau IAEA. (2) Selama pelaksanaan inspeksi oleh IAEA, inspektur IAEA harus didampingi inspektur BAPETEN. (3) Lingkup inspeksi BAPETEN di MBA meliputi verifikasi terhadap: a. informasi desain dan prosedur tentang pemanfaatan bahan nuklir; b. rekaman pembukuan dan operasi; c. inventori bahan nuklir secara kuantitatif dan kualitatif; dan d. metode pengukuran yang dipakai. (4) Lingkup inspeksi BAPETEN di LOF meliputi verifikasi terhadap: a. prosedur tentang pemanfaatan bahan nuklir; b. rekaman pembukuan dan operasi; c. inventori bahan nuklir secara kuantitatif dan kualitatif; dan d. metode pengukuran yang dipakai. (5) Lingkup inspeksi IAEA meliputi pelaksanaan pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir, pemeriksaan pengungkung dan alat pengamat IAEA yang terpasang di MBA, DID dan pencuplikan lingkungan.
