Pasal 53
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
(1) PI dapat meminta pengakhiran bahan nuklir dari seifgard kepada Kepala BAPETEN dalam hal: a. bahan nuklir telah digunakan atau diencerkan sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk kegiatan terkait daur bahan bakar nuklir; dan b. bahan nuklir digunakan untuk kegiatan yang tidak terkait daur bahan bakar nuklir dan secara teknis tidak dapat diambil kembali. (2) Permohonan pengakhiran bahan nuklir dari seifgard sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen yang berisi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. langkah-langkah pemrosesan terhadap bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum pengakhiran bahan nuklir dari seifgard; dan b. langkah-langkah pemrosesan selanjutnya setelah pengakhiran bahan nuklir dari seifgard untuk penggunaan kegiatan tidak terkait daur bahan bakar nuklir. (3) Formulir permohonan pengakhiran tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
