PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang SISTEM SEIFGARD
Pasal 55
BAB 3 — INSPEKSI SEIFGARD
(1) Pengawas inventori bahan nuklir harus hadir dan mendampingi Inspektur BAPETEN dan/atau inspektur IAEA pada saat inspeksi dilaksanakan. (2) PI harus memberikan akses kepada inspektur BAPETEN dan/atau inspektur IAEA dalam melakukan verifikasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
