PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang SISTEM SEIFGARD
Pasal 50
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
Bahan nuklir yang dibebaskan dari seifgard tetap dikenakan pengawasan oleh BAPETEN sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
