PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang SISTEM SEIFGARD
Pasal 51
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
PI harus menyimpan atau memproses secara terpisah antara bahan nuklir yang terkena seifgard dan bahan nuklir yang dibebaskan dari seifgard.
