Pasal 49
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
Kepala BAPETEN dapat membebaskan bahan nuklir yang terkena seifgard apabila kuantitas seluruh bahan nuklir di INDONESIA yang sudah dan akan dibebaskan tidak melebihi: a. seluruhnya satu kilogram bahan nuklir berikut:
plutonium;
uranium diperkaya 20% (dua puluh perseratus) atau lebih, dihitung dengan cara mengalikan beratnya dengan pengayaannya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
uranium diperkaya lebih dari 0,7% (nol koma tujuh perseratus) sampai dengan kurang dari 20% (dua puluh perseratus), dihitung dengan cara mengalikan beratnya dengan lima kali kuadrat pengayaannya. b. sepuluh ton uranium alam dan uranium deplesi dengan pengayaan di atas 0,5% (nol koma lima perseratus); c. dua puluh ton uranium deplesi dengan pengayaan 0,5% (nol koma lima perseratus) atau lebih rendah; dan d. dua puluh ton torium.
