Pasal 48
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
(1) PI dapat meminta pembebasan bahan nuklir terkena seifgard dari pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir kepada Kepala BAPETEN. (2) Bahan nuklir yang dapat dimintakan pembebasan sebagaimana diamaksud pada ayat (1) meliputi: a. bahan nuklir yang digunakan dalam orde gram atau kurang sebagai komponen pengindera pada instrumen; b. bahan nuklir yang digunakan pada kegiatan yang tidak terkait daur bahan bakar nuklir; dan c. plutonium dengan konsentrasi isotop plutonium-239 dan plutonium 241 kurang dari 20% (dua puluh perseratus). (3) Dalam permohonan pembebasan bahan nuklir dari seifgard, PI harus merinci tujuan penggunaan bahan nuklir, perubahan menjadi bentuk lain baik fisik maupun kimia, dan perkiraan hilangnya bahan nuklir akibat proses selama pembebasan, berikut data tentang bahan nuklir tersebut. (4) Formulir pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
