PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang SISTEM SEIFGARD
Pasal 47
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
(1) PI harus mempunyai peralatan, metode dan teknik pengukuran untuk mendapatkan data kuantitas dari bahan nuklir yang dimanfaatkan pada setiap MBA atau LOF yang memanfaatkan bahan nuklir secara curah yang belum teriradiasi. (2) Teknik pengukuran meliputi penimbangan wadah kosong, penimbangan bahan nuklir, uji tak rusak, uji rusak dan/atau pengukuran volume bahan nuklir.
