PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang SISTEM SEIFGARD
Pasal 46
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
(1) PI harus melakukan perhitungan uranium yang terbakar dan plutonium yang terbentuk sesuai DID pada setiap MBA reaktor nuklir. (2) Metode perhitungan harus menggunakan program komputer yang tervalidasi. (3) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala BAPETEN dengan menggunakan formulir ICD LN-NP. www.djpp.kemenkumham.go.id
