Pasal 45
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
(1) PI harus memelihara dokumen seifgard paling singkat 30 (tiga puluh) tahun sejak dokumen ditetapkan. (2) Dokumen seifgard sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. FA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); b. DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; c. Buku Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a; d. data operasi yang digunakan untuk menentukan perubahan jumlah dan komposisi bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf f angka 1; e. Kartu Riwayat Iradiasi Bahan Bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf f angka 4; f. sertifikat bahan nuklir dan/atau packing list penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf f angka 5; g. Daftar Item Inventori Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf f angka 7; dan h. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2);
