PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang SISTEM SEIFGARD
Pasal 44
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
(1) PI harus menjaga kerahasiaan dokumen seifgard sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Pasal 12, Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 37 ayat (2). (2) Akses dokumen seifgard sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibatasi hanya kepada orang yang telah mendapatkan legitimasi dari PI.
