PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang SISTEM SEIFGARD
Pasal 43
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
(1) Laporan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf d harus disampaikan kepada Kepala BAPETEN paling lama 24 (dua puluh empat) jam melalui telefon, faksimili, atau surat elektronik, sejak kejadian diketahui. (2) Laporan khusus secara tertulis harus disampaikan kepada Kepala BAPETEN paling lama 14 (empat belas) hari sejak kejadian diketahui. www.djpp.kemenkumham.go.id
